# Biaya Marketplace Potong 50%, Perlukah UMKM Punya Website Toko Online Sendiri?

- Link: https://payamanlab.com/website-toko-online-umkm-marketplace/
- Published: 2026-11-01T09:00:00+07:00
- Author: Riza Muthohar

Biaya berjualan di marketplace menjadi salah satu hal yang diperhatikan pelaku usaha
kecil. Karena itu, kebijakan pemerintah yang memberikan insentif potongan biaya 
layanan minimal 50 persen bagi usaha mikro dan kecil (UMK) terverifikasi mulai 25
Oktober 2026 menjadi kabar penting bagi penjual produk dalam negeri. Namun, insentif
ini juga bisa menjadi momentum untuk mengevaluasi strategi digital: apakah bisnis
hanya mengandalkan marketplace, atau sudah mulai membangun kanal penjualan dan hubungan
pelanggan sendiri?

_Foto utama: Kampus Production/Pexels — [sumber foto](https://www.pexels.com/photo/woman-using-brown-box-for-packaging-7289719/)._

Jawabannya bukan berarti UMKM harus meninggalkan marketplace. Platform tersebut 
tetap punya peran besar untuk mempertemukan penjual dengan calon pembeli. Yang perlu
dipikirkan adalah bagaimana bisnis menggabungkan marketplace dengan website toko
online, media sosial, WhatsApp, dan pengelolaan pelanggan agar tidak bergantung 
pada satu kanal saja.

## Apa yang Perlu Diketahui tentang Potongan Biaya Marketplace 50 Persen?

Kementerian UMKM menyatakan insentif potongan biaya layanan paling sedikit 50 persen
mulai dapat diimplementasikan pada 25 Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan pelaksanaan
Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya
Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Potongan tersebut ditujukan bagi usaha mikro dan kecil yang telah terverifikasi 
dan hanya menjual produk dalam negeri. Pengajuan dilakukan melalui aplikasi SAPA
UMKM dan perlu melewati proses verifikasi. Jadi, insentif ini tidak otomatis berlaku
bagi seluruh penjual marketplace.

Ketentuan dalam regulasi juga memuat pengecualian untuk kategori tertentu, antara
lain produk pangan olahan siap saji dan produk elektronik yang diproduksi oleh industri
besar dalam negeri. Karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa persyaratan dan mekanisme
resmi sebelum memperhitungkan insentif ke dalam biaya operasionalnya.

Informasi resmi dapat dibaca melalui [Kementerian UMKM](https://umkm.go.id/news/wzuztl3rqp5ymb8k26yn5pr6),
pemberitaan [ANTARA](https://www.antaranews.com/berita/5792173/umkm-dapat-potongan-biaya-marketplace-50-persen-mulai-25-oktober),
serta naskah peraturan di [JDIH BPK](https://peraturan.bpk.go.id/Details/357831/permen-umkm-no-3-tahun-2026-pelindungan-dan-peningkatan-daya-saing-usaha-mikro-d).

## Marketplace Tetap Penting, tetapi Ada Hal yang Perlu Diantisipasi

Marketplace memberi jalan pintas bagi UMKM untuk mulai berjualan secara digital.
Penjual dapat memanfaatkan trafik pengunjung, fitur pencarian produk, sistem pembayaran,
pilihan pengiriman, hingga fitur promosi yang telah disediakan platform. Bagi bisnis
yang baru berkembang, infrastruktur ini dapat mengurangi hambatan untuk menjangkau
pembeli.

Di sisi lain, berjualan di marketplace berarti bisnis beroperasi di dalam ekosistem
yang aturannya ditentukan oleh penyedia platform. Struktur biaya, ketentuan layanan,
tampilan toko, mekanisme promosi, dan algoritma pencarian dapat berubah. Penjual
juga berhadapan dengan kompetitor yang menawarkan produk serupa dalam ruang perbandingan
yang sama.

Potongan biaya layanan tentu dapat membantu usaha yang memenuhi kriteria. Namun,
biaya layanan bukan satu-satunya komponen biaya berjualan. Pengeluaran untuk iklan,
diskon, produksi konten, pengemasan, dan operasional tetap perlu dihitung. Dengan
kata lain, insentif biaya tidak otomatis membuat seluruh aktivitas penjualan menjadi
lebih murah.

Risiko lainnya adalah keterbatasan kendali atas pengalaman pelanggan dan akses terhadap
data. Informasi pelanggan yang tersedia bagi penjual bergantung pada fitur serta
kebijakan platform. Hal ini dapat membatasi cara bisnis membangun komunikasi berkelanjutan,
program loyalitas, atau pengalaman belanja yang benar-benar mencerminkan identitas
brand.

## Website Toko Online: Aset Digital yang Perlu Dipertimbangkan UMKM

  |  Kanal |  Peran utama |  Hal yang perlu dikelola |  
   |  Marketplace |  Menjangkau pembeli dan memfasilitasi transaksi |  Biaya layanan, promosi, persaingan, dan aturan platform |  
 |  Website toko online |  Membangun identitas dan kanal transaksi milik bisnis |  Domain, hosting, keamanan, konten, dan pengalaman pengguna |  
 |  Media sosial |  Membangun awareness dan interaksi |  Konsistensi konten dan perubahan algoritma |  
 |  WhatsApp Business |  Komunikasi dan layanan pelanggan |  Kecepatan respons dan pengelolaan percakapan |

![Laptop menampilkan toko e-commerce dan smartphone untuk pembayaran digital](https://
payamanlab.com/wp-content/uploads/2026/10/laptop-menampilkan-toko-e-commerce-dan-
smartphone-untuk-pemb.jpg)

Ilustrasi aktivitas belanja dan pembayaran melalui kanal digital. Foto: Julio Lopez/
Pexels. [Sumber foto](https://www.pexels.com/photo/modern-online-shopping-with-mobile-payment-29502376/).

Website toko online dapat menjadi kanal milik bisnis untuk menampilkan produk, menjelaskan
keunggulan brand, menerima pesanan, dan membangun pengalaman pelanggan. Website 
tidak harus menggantikan marketplace. Keduanya dapat menjalankan fungsi yang berbeda
dan saling mendukung. Pelaku usaha yang ingin memulai dapat mempelajari pilihan 
[layanan pembuatan website](https://payamanlab.com/promo-website/) sesuai kebutuhan
dan skala bisnis.

### 1. Memperkuat identitas dan kredibilitas brand

Di marketplace, toko mengikuti format dan batasan tampilan yang disediakan platform.
Melalui website sendiri, bisnis dapat mengatur halaman profil, cerita brand, katalog,
foto produk, informasi layanan, hingga kebijakan pembelian dengan lebih leluasa.
Konsistensi identitas ini membantu calon pelanggan memahami siapa bisnis di balik
produk yang ditawarkan.

### 2. Mengelola kanal penjualan dengan lebih mandiri

Website memberi bisnis ruang untuk mengatur alur pemesanan, informasi produk, metode
pembayaran, dan komunikasi sesuai kebutuhan operasional. Tingkat kendali tersebut
bergantung pada teknologi yang digunakan dan integrasi yang tersedia, tetapi bisnis
memiliki ruang lebih besar untuk mengembangkan kanalnya sendiri.

### 3. Membangun hubungan pelanggan

Dengan persetujuan pelanggan dan pengelolaan data yang sesuai aturan, bisnis dapat
membangun database untuk kebutuhan layanan, informasi produk, maupun program loyalitas.
Data pelanggan yang dikelola secara bertanggung jawab dapat membantu bisnis memahami
kebutuhan pembeli dan menyusun komunikasi yang lebih relevan. Website sendiri bukan
berarti bebas mengumpulkan semua data; praktiknya tetap harus memperhatikan persetujuan,
keamanan, dan perlindungan data pribadi.

### 4. Mengembangkan pemasaran melalui mesin pencari

Website memberi peluang bagi bisnis untuk menerbitkan informasi yang dapat ditemukan
melalui mesin pencari, seperti profil usaha, panduan memilih produk, jawaban atas
pertanyaan pelanggan, dan artikel edukasi. Upaya SEO membutuhkan konten yang bermanfaat,
struktur teknis yang baik, serta waktu. Website bukan jaminan langsung muncul di
halaman pertama, tetapi menyediakan aset yang dapat dikembangkan secara konsisten.
Pelaku usaha dapat memahami langkah pengembangannya melalui layanan [SEO Management Payaman Lab](https://payamanlab.com/seo-management/).

### 5. Mengurangi ketergantungan pada satu platform

Ketika marketplace, media sosial, atau kanal iklan mengalami perubahan, bisnis yang
memiliki beberapa jalur komunikasi dan transaksi mempunyai lebih banyak pilihan 
untuk tetap menjangkau pelanggan. Diversifikasi kanal bukan berarti semua kanal 
harus dibangun sekaligus. UMKM dapat memulainya sesuai kapasitas, kebutuhan pelanggan,
dan anggaran.

![Dua pelaku usaha kecil mengemas pesanan dalam kardus untuk penjualan online](https://
payamanlab.com/wp-content/uploads/2026/10/dua-pelaku-usaha-kecil-mengemas-pesanan-
dalam-kardus.jpg)

Pengelolaan pesanan dan pengemasan menjadi bagian penting dari operasional toko 
online. Foto: Pavel Danilyuk/Pexels. [Sumber foto](https://www.pexels.com/photo/women-packing-orders-into-cardboard-boxes-7674983/).

## Bukan Memilih Marketplace atau Website: Bangun Strategi Omnichannel

Bagi UMKM yang baru memulai, berikut langkah sederhana untuk membangun strategi 
multi-kanal tanpa membebani operasional:

 1. **Petakan kanal yang sudah digunakan.** Catat marketplace, media sosial, website,
    dan WhatsApp yang aktif, termasuk biaya serta hasilnya.
 2. **Tentukan fungsi setiap kanal.** Misalnya, marketplace untuk menjaring pembeli
    baru, website untuk pusat informasi dan transaksi, serta WhatsApp untuk konsultasi.
 3. **Samakan informasi bisnis.** Pastikan nama brand, foto produk, harga, deskripsi,
    jam layanan, dan kebijakan pemesanan konsisten.
 4. **Bangun proses pencatatan pelanggan.** Simpan data yang memang diperlukan dengan
    persetujuan pelanggan dan batasi aksesnya.
 5. **Evaluasi secara berkala.** Pantau kunjungan, pertanyaan, pesanan, biaya promosi,
    dan pembelian ulang untuk mengetahui kanal yang paling efektif.

Pendekatan yang lebih realistis adalah menggunakan setiap kanal sesuai fungsinya.
Marketplace dapat membantu menjangkau pembeli baru dan memfasilitasi transaksi. 
Website menjadi pusat informasi dan kanal penjualan milik bisnis. Media sosial digunakan
untuk membangun awareness serta interaksi, sedangkan WhatsApp Business dapat mendukung
konsultasi dan layanan pelanggan.

 * **Marketplace:** memperluas jangkauan dan memanfaatkan fasilitas transaksi yang
   sudah tersedia.
 * **Website toko online:** memperkuat identitas brand, menyediakan informasi lengkap,
   dan membuka kanal transaksi mandiri.
 * **Media sosial:** membangun awareness, menunjukkan karakter brand, serta berinteraksi
   dengan audiens.
 * **WhatsApp Business:** membantu komunikasi, konsultasi, dan tindak lanjut pesanan.
 * **CRM atau pencatatan pelanggan:** membantu bisnis mengelola interaksi dan menjaga
   hubungan dengan pelanggan secara lebih terstruktur.

Strategi omnichannel tidak harus rumit. Tahap awalnya bisa berupa memastikan informasi
produk dan identitas bisnis konsisten di semua kanal, menyediakan tautan yang jelas
menuju website atau WhatsApp, serta mencatat pertanyaan dan kebutuhan pelanggan.
Setelah proses berjalan, bisnis dapat mengembangkan integrasi dan otomatisasi sesuai
kebutuhan.

## Website Bisnis Tidak Harus Dibangun dari Nol

Salah satu alasan UMKM menunda memiliki website adalah anggapan bahwa pembuatannya
selalu mahal dan membutuhkan tim teknologi. Padahal, pilihan teknologi semakin beragam.
Bisnis dapat menggunakan layanan pembuatan website, platform toko online siap pakai,
atau solusi perangkat lunak berbasis langganan (SaaS).

Model SaaS memungkinkan pelaku usaha menggunakan sistem yang telah disiapkan penyedia
layanan tanpa harus membangun seluruh teknologi dari awal. Sebelum memilih, perhatikan
biaya berlangganan, fitur katalog dan transaksi, kemudahan pengelolaan, dukungan
teknis, keamanan, ekspor data, serta kemungkinan integrasi dengan kanal lain. Pastikan
juga memahami siapa yang mengelola domain, hosting, dan data bisnis. Untuk bisnis
ritel yang membutuhkan pencatatan operasional, pertimbangkan pula kebutuhan sistem
seperti [aplikasi POS retail](https://payamanlab.com/aplikasi-pos-retail/).

Payma.id, sebagai solusi SaaS dari Payaman Lab, dapat dipertimbangkan oleh UMKM 
atau toko yang ingin mulai memiliki platform digital sendiri dengan proses yang 
lebih praktis. Kebutuhan dan fitur yang tersedia tetap perlu disesuaikan dengan 
model bisnis masing-masing. Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui [Payma.id](https://payma.id/).

## Momentum untuk Membangun Bisnis Digital yang Lebih Mandiri

Insentif potongan biaya marketplace minimal 50 persen merupakan kabar baik bagi 
UMK yang memenuhi persyaratan. Pelaku usaha sebaiknya memanfaatkan kebijakan tersebut
dengan memahami mekanisme pengajuan dan menghitung dampaknya terhadap biaya operasional.

Pada saat yang sama, bisnis perlu melihat strategi digital secara lebih menyeluruh.
Marketplace dapat menjadi pintu untuk mendapatkan pelanggan, tetapi keberlanjutan
usaha juga membutuhkan identitas brand yang kuat, layanan yang konsisten, pengelolaan
pelanggan yang bertanggung jawab, dan kanal digital yang dapat dikembangkan sendiri.

Pertanyaannya bukan lagi apakah UMKM harus memilih marketplace atau website. Pertanyaan
yang lebih penting adalah bagaimana memanfaatkan marketplace sekaligus membangun
aset digital milik sendiri. Sebab, bisnis yang bertumbuh bukan hanya bisnis yang
berhasil mendapatkan transaksi hari ini, tetapi juga bisnis yang terus membangun
hubungan dan kepercayaan pelanggan untuk jangka panjang.

## Pertanyaan yang Sering Diajukan

### Apakah UMKM harus berhenti berjualan di marketplace setelah memiliki website?

Tidak. Marketplace tetap dapat digunakan untuk menjangkau calon pembeli dan memfasilitasi
transaksi. Website berfungsi sebagai kanal tambahan yang memberi bisnis ruang lebih
besar untuk mengelola identitas, informasi, dan pengalaman pelanggan.

### Apakah semua penjual marketplace mendapatkan potongan biaya 50 persen?

Tidak. Insentif ditujukan kepada usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria, telah
terverifikasi, dan hanya menjual produk dalam negeri. Pengajuan dilakukan melalui
SAPA UMKM dan terdapat kategori produk yang dikecualikan sesuai ketentuan.

### Apakah website toko online otomatis meningkatkan penjualan?

Tidak otomatis. Website perlu didukung katalog yang jelas, pengalaman pengguna yang
baik, promosi, layanan pelanggan, serta strategi untuk mendatangkan pengunjung. 
Hasilnya bergantung pada kualitas pelaksanaan dan kebutuhan pasar.

### Bagaimana cara memulai website toko online untuk UMKM?

Mulailah dengan menentukan tujuan website, menyiapkan katalog dan informasi produk,
memilih domain, membandingkan platform atau layanan yang sesuai anggaran, lalu menyiapkan
metode pemesanan dan layanan pelanggan. Kembangkan fitur secara bertahap berdasarkan
kebutuhan nyata.

## Sumber Referensi

 * [Kementerian UMKM – Kementerian UMKM Siapkan Potongan Biaya Layanan E-Commerce bagi Usaha Mikro dan Kecil](https://umkm.go.id/news/wzuztl3rqp5ymb8k26yn5pr6).
 * [ANTARA – UMKM Dapat Potongan Biaya Marketplace 50 Persen Mulai 25 Oktober](https://www.antaranews.com/berita/5792173/umkm-dapat-potongan-biaya-marketplace-50-persen-mulai-25-oktober).
 * [JDIH BPK – Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026](https://peraturan.bpk.go.id/Details/357831/permen-umkm-no-3-tahun-2026-pelindungan-dan-peningkatan-daya-saing-usaha-mikro-d).
